Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan Pra-Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 bersama perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng (Kamis, 12/05). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Bulukumba dan dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana.

Pra-rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor oleh Pemda ke rekening kas negara dengan jumlah pajak yang dipotong ataupun dipungut. Hasil dari kegiatan ini akan dicantumkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang kemudian akan diverifikasi bersama oleh Pemda, KPPN, dan KPP.

Kegiatan ini juga merupakan komitmen dari KPP Pratama Bulukumba untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, melalui kegiatan ini KPP Pratama Bulukumba berharap dana bagi hasil yang diterima oleh Pemda Kabupaten Bulukumba dapat optimal sesuai dengan kontribusi pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar. Ketiga pihak telah menyepakati beberapa hal sebagai bentuk tindak lanjut hasil pembahasan pra-rekonsiliasi tersebut, salah satunya adalah memperkuat koordinasi dan sosialisasi peraturan-peraturan baru di bidang perpajakaan kepada bendahara Pemda.