
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada kalangan civitas akademika di Hotel Lorin Karanganyar (Kamis,19/5). Kegiatan secara luring ini diikuti oleh 49 dosen dari beberapa perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah.
Acara ini kebetulan dihadiri oleh Direktur P2Humas Kantor Pusat DJP Neilmaldrin Noor. Dalam sambutannya Neilmaldrin mengatakan bahwa pemerintah di awal tahun ini mengeluarkan kebijakan PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
“Pada kesempatan ini, saya meminta bantuan Bapak Ibu semua untuk ikut berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya untuk Program Pengungkapan Sukarela yang sampai dengan saat ini secara jumlah wajib pajak dan jumlah rupiah belum memenuhi harapan dari pimpinan,” kata pria yang akrab dipanggil Neil.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber ini menyampaikan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Ia mengajak para civitas akademika di Jawa Tengah untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela ini. Dikatakannya program ini memberikan kesempatan kepada kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Lebih lanjut dijelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam Tax Amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti Tax Amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.
“Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau Bapak Ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” pungkas Timon.
- 8 views