Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan kelas pajak guna menjelaskan Faktur Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara daring di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 19/5).

Kegiatan yang diikuti oleh 97 wajib pajak kota Palu ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 3 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak terbaru kepada wajib pajak yang telah berlaku sejak 31 Maret 2022 dan PPS.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih dan Muhammad Masyhar Fauzin berkesempatan menjadi narasumber. Diawali dengan doa, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada wajib pajak. Selain penyampaian materi, para wajib pajak juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi tanya jawab dengan narasumber.

Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab, Asria menegaskan terkait seluruh layanan perpajakan dari KPP Pratama Palu tidak dipungut biaya.

“Untuk menjaga integritas dari petugas Kantor Pajak Palu, perlu kami sampaikan bahwa segala jenis layanan dari petugas Kantor Pajak Palu tidak dipungut biaya atau gratis dan jika Bapak Ibu berkenan juga dapat mengisi survei kepuasan yang berada pada akun instagram @pajakpalu,” tutur Asria.

Selain itu, Asria juga menyampaikan agar wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS masih bisa untuk mengikuti PPS sampai 30 Juni 2022. Pada akhir kegiatan, Masyhar selaku narasumber menjelaskan kesimpulan dari materi tentang faktur pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 3 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak dan PPS.