
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak secara daring, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, selama dua hari (Rabu-Kamis, 11/5-12/5).
Tidak kurang dari 600 wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi yang pemaparan materinya disampaikan oleh Penyuluh Pajak Sofri Abdul Rochim melalui Zoom Meeting.
“Kita disini dapat diskusi bersama karena Bapak dan Ibu lah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, maka dari itu silakan menyampaikan saran dan masukannya apakah aturan ini sudah mengakomodir seluruh kondisi yang ada atau belum,” ujar Sofri memulai paparannya.
Sofri menyampaikan bahwa PER-03/PJ/2022 merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu terkait klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sebelumnya, regulasi terkait ini (faktur pajak) terbagi di beberapa aturan dan ada yang masih tumpang tindih sehingga PER-03/PJ/2022 ini merupakan penyederhanaan untuk memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelasnya.
Sofri juga menyampaikan secara rinci perubahan dan/atau penambahan regulasi baru terkait faktur pajak yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 ini.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini ditutup dengan penjelasan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur chat pada Aplikasi Zoom Meeting. (AEJ)
- 21 views