Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Sekretariat BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam, Kota Batam (Kamis, 21/4). Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini.
PPS merupakan salah satu ruang lingkup pengaturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
- 8 views