Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan pendampingan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten di Ruang KPID Provinsi Banten, Kota Serang (Rabu, 20/04).

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik. Pendampingan dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Serang Barat Slamet Riyanto, Iman Nurhidayat, dan Hamdan Rosadi. Dengan dilaksanakan kegiatan inli, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pengelola anggaran di Lingkungan KPID Provinsi Banten akan dapat terlaksana dengan lebih baik.