
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali melaksanakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung (offline) yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Kecamatan Muara Wahau (Selasa, 19/04).
"Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dilaksanakan dalam 2(dua) sesi yakni pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA dan 14.00 WITA hingga pukul 15.00. Kegiatan Sosialisasi PPS dilaksanakan di Kantor Camat Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur," tutur Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.
Pembahasan materi PPS dibawakan oleh Nanang Maulana, pegawai KP2KP Sangatta Amaliyah Safira Riskasari dan Veronika Advenia Permatasari sebagai tim dokumentasi.
Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Maulana dengan mengajak seluruh wajib pajak di Kecamatan Muara Wahau untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Nanang juga menjelaskan berbagai informasi tentang PPS, seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“Program Pengungkapan Sukarela atau bisa disebut PPS ini dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, program ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujar Amaliyah Safira Riskasari, Pelaksana KP2KP Sangatta.
“Saya berharap Bapak/Ibu segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini sesuai dengan informasi yang telah saya berikan, karena banyak manfaat yang bisa Bapak/Ibu dapatkan dan waktu yang sangat terbatas hanya sampai 30 Juni tahun ini,” pesan Nanang Maulana.
- 12 views