
Dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terimakasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan penghargaan secara simbolis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala (Kamis, 21/4).
Pada kesempatan kali ini, apresiasi wajib pajak terpatuh diberikan kepada kategori Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Donggala yang berhasil mencapai tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tertinggi.
Penghargaan kali ini diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala yang berhasil menghimbau pegawai nya untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2021 dengan jumlah terbanyak, yaitu 2000 SPT Tahunan yaitu mencapai 80% dari jumlah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala yang telah berhasil dilaporkan.
Kepala Kantor Pajak Banawa, Lasaru secara simbolik memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, yang disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Kasmuddin.
“Terimakasih kepada Pajak Banawa atas apresiasi yang telah dipercayakan kepada kami, Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan pajak di lingkungan Kabupaten Donggala, dan akan terus menghimbau pegawai kami untuk selalu patuh melaporkan SPT Tahunan.” Ujar Kasmuddin.
Menurut Lasaru, pemberian apresiasi ini selain untuk memberikan ucapan terimakasih, juga bertujuan untuk membangun sinergi sekaligus meningkatkan hubungan yang baik antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Harapan kami semoga penghargaan ini dapat menjadi teladan atau panutan bagi para Wajib Pajak, khususnya di kalangan bendahara OPD di wilayah Kabupaten Donggala. Selain itu diharapkan tercapai sinergi yang baik antara Wajib Pajak dan DJP utamanya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terjalin makin erat dan baik.” Tutur Lasaru.
Selain itu dalam agenda kunjungan tersebut, Lasaru juga menyampaikan surat himbauan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yaitu program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. PPS memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan dengan asas kesederhanaan.
- 9 views