
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran secara berkelanjutan menyebarluaskan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak. KPP Pratama Kisaran bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai dan Radio Suara Tanjung Berjaya melakukan Gelar Wicara Radio di Radio Suara Tanjung Berjaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 21/4).
Kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai PPS. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kisaran Awanna Fikri Siregar dan Winston. Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kisaran menjelaskan terkait tata cara pemanfaatan PPS. Para narasumber juga menjawab pertanyaan dari wajib pajak seputar PPS.
Richard mengajak para wajib pajak yang juga pendengar Radio Suara Tanjung Berjaya untuk dapat memanfaatkan PPS ini yang hanya berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Richard menambahkan bahwa KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait PPS dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai atau menghubungi saluran informasi yang telah disediakan untuk mendapatkan pelayanan perpajakan secara gratis,” pungkas Richard.
- 15 views