
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan edukasi perpajakan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana, Bali (Kamis, 21/04). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Live Aplikasi Instagram.
Edukasi kali ini membahas tentang kewajiban perpajakan orang pribadi khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP. Tujuan diadakan edukasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait NPWP dan kewajiban perpajakannya. Dengan acara yang dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Tabanan yang terdiri dari penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan yaitu Ni Putu Desriana Dewi dan Ony Falah, kemudian dilanjutkan dengan materi dengan tema kewajiban perpajakan orang pribadi khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Dengan adanya NIK sebagai NPWP, akan memberikan manfaat kepada wajib pajak karena memudahkan wajib pajak dalam pendaftaran NPWP karena NPWP sudah bergabung dengan NIK," ungkap Ony Falah.
"Melalui edukasi pajak yang kami berikan, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan kepada wajib pajak terhadap NPWP dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan karena memiliki NPWP," tutup Ony Falah.
- 8 views