Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 8/4).
Edukasi ini dilakukan kepada Wajib Pajak Badan yang telah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan mengambil kartu NPWP di KP2KP Rumbia. Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 s.d 10.00 WITA. Edukasi ini dilakukan karena cukup banyak Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada bulan ini. Dengan dilakukanya edukasi ini diharapkan para Wajib Pajak Badan akan mengerti kewajiban yang harus mereka lakukan sehingga tidak ada denda ataupun sanksi administrasi yang akan diberikan pada Wajib Pajak Badan itu nantinya.
Selanjutnya pemateri memberikan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemateri menekankan pada wajib pajak yang hadir untuk dapat memanfaatkan PPS dengan baik sebelum program ini selesai. Pemateri juga mengimbau kepada wajib pajak untuk datang ke KP2KP Rumbia jika telah menerima surat imbauan untuk mengikuti PPS.
- 13 views