Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia kembali melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 22/04).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperluas informasi kepada wajib pajak di Kabupaten Bombana mengenai UU HPP. Sosialisasi dipandu langsung oleh Agus Sudono selaku Kepala KP2KP Rumbia. Wajib Pajak yang hadir didominasi oleh Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memang mendapat pengaruh besar oleh UU HPP ini. Wajib pajak yang mengikuti acara ini pun menunjukkan antusias, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi UU HPP ini, pihak KP2KP Rumbia berharap agar tingkat kesadaran wajib pajak di wilayah KP2KP Rumbia dapat terus dioptimalkan.