Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan pada mahasiswa yang dikemas melalui acara Panola Tax Club edisi April yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Senin, 25/4). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang kelas pajak KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.

Panola Tax Club edisi kali ini dipandu oleh Kresna selaku pembawa acara, Suriati sebagai narasumber dari Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare Rika Meivi. Acara ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada kesempatan ini, Suriati selaku narasumber menjelaskan beberapa materi mengenai PPh Pasal 21 yaitu tata cara penghitungan, fasilitas, dan sanksi terkait serta membahas topik yang menjadi perbincangan saat ini mengenai pengenaan pajak atas tunjangan hari raya (THR) yang baru saja diterima oleh pegawai negeri maupun swasta.

Suriati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.

“Kalau ada kerabat atau tetangga yang bertanya kepada adik-adik, THR ini dipotong pajak atau tidak sih? Jawabannya iya dipotong pajak. Karena THR merupakan salah satu reward yang merupakan penghasilan tidak teratur, disitulah penghitungannya sedikit berbeda dengan penghasilan teratur yang diterima setiap bulan,” tambah Rika Meivi di akhir acara.

Pihak KPP Pratama Parepare berharap program Panola Tax Club yang diadakan setiap bulan ini dapat selalu memberikan informasi terkini dan menambah wawasan kepada mahasiswa/i mengenai perpajakan di Indonesia.