Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten) melaksanakan gelar wicara bersama Radio Star (107,3 FM) dengan tema pelaporan SPT Tahunan Badan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Kota Tangerang (Kamis, 14/4).
Narasumber gelar wicara kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muslih Anwari. Muslih mengajak wajib pajak badan di Provinsi Banten, khususnya yang ada di Kota Tangerang dan sekitarnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2022.
- 6 views