
Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Pratama Tahuna Sidiq Purnomo melakukan kegiatan penyitaan terhadap satu unit sepeda motor milik penunggak pajak di Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Selasa, 19/4). Kegiatan penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset
Pada kesempatan ini, JSPN KPP Pratama Tahunan Muhamad Wildan Hekmidar Al Hasan menyampaikan penyitaan satu unit sepeda motor dengan merk Yamaha Jupiter tahun 2010 ini dilakukan atas utang pajak dari penunggak pajak sebesar Rp4.500.000,00
“Kegiatan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak merupakan tahap paling akhir sebelum pelelangan aset sita dalam kegiatan penagihan pajak, jadi sebelumnya sudah melalui rangkaian panjang proses penagihan dari mulai teguran, penyampaian surat paksa, tapi penunggak pajak belum juga melunasi jadi terpaksa kami lakukan penyitaan," jelas Wildan
- 37 views