Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak yang terletak di Kampung Baru, Kota Bontang (Rabu, 13/04).

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh Ahli Waris Wajib Pajak. Ahli Waris Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia.

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Dalam kegiatan tersebut, Tim Petugas Pemeriksa Pajak melakukan wawancara terkait alasan pengajuan permohonan penghapusan NPWP. Tim Petugas Pemeriksa Pajak memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP.

“Wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP,” tutur Robby Maleakhi Tampubolon.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.