Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengirimkan undangan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-3/PJ/2022 terkait ketentuan terbaru faktur pajak melalui WhatsApp blast kepada 395 wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Bontang Kota Bontang (Jumat, 22/04).
Sosialisasi akan diselenggarakan pada Rabu, 27 April 2022 pukul 14.00 WITA melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022.
Para PKP yang tertarik bergabung dalam sosialisasi tersebut diberikan arahan untuk mendaftarkan diri melalui laman https://bit.ly/PKPBONTANG724.
Hanis Purwanto selaku Kepala KPP Pratama Bontang berharap undangan dalam bentuk WhatsApp blast ini dapat menjangkau wajib pajak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, termasuk PKP yang lokasinya jauh sehingga dapat mengetahui informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru dan dapat mengikuti sosialisasinya.
- 30 views