Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan pojok pajak bagi wajib pajak yang mempunyai lokasi tempat tinggal atau lokasi usaha di Kabupaten Pulau Taliabu yang bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Senin, 28/3).

Pojok pajak ini dibuka dari tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 1 April 2022 pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIT. Kegiatan pojok pajak dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan pajak kepada wajib pajak yang berada di luar pulau Kabupaten Kepulauan Sula yang merupakan lokasi kantor KP2KP Sanana.

Jenis layanan yang diberikan pada kegiatan kali ini diantaranya asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filling Identification Number (EFIN), dan konsultasi perpajakan. Setelah kegiatan pojok pajak ini berakhir, KP2KP Sanana berharap tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dapat meningkat.