Hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak kembali ramai mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Sintang (Kamis, 31/3).
Menurut Petugas TPT Ismail Dzulhijjar Riefa'i ramainya wajib pajak yang datang adalah wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya. "Sebagian besar adalah wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022 yaitu hari ini. Wajib pajak yang datang juga sudah membawa Bukti Potong dari pemberi kerja dan bukti bayar pajak bagi yang usahawan," ungkap Ismail.
Ismail Dzulhijjar Riefa'i mengungkapkan KPP Pratama Sintang memaksimalkan semua sektor untuk membantu wajib pajak dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan. "Terdapat loket pelayanan khusus SPT Tahunan, konsultasi, kelas pajak, chat WhatsApp hinggal relawan pajak," ujar Ismail.
- 10 views