
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar di KPP Pratama Kisaran terkait kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disampaikan oleh petugas dari KPP Pratama Kisaran saat mengunjungi alamat usaha wajib pajak sehubungan dengan kegiatan aktivasi akun PKP di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Senin,11/4). Kunjungan tersebut dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati.
Petugas dari KPP Pratama Kisaran menjelaskan kepada wajib pajak yang baru terdaftar sebagai PKP terkait kewajiban apa saja yang melekat pada PKP termasuk sanksi administrasi jika tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Petugas juga menyampaikan ketentuan terkait penerbitan faktur pajak kepada PKP. Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menerima informasi lain terkait kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Indah menyampaikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan harus dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dengan berpedoman kepada peraturan perpajakan yang berlaku. “Wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atau hal lain terkait perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran dan akan mendapatkan pelayanan perpajakan secara gratis,” tutup Indah.
- 21 views