Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara diundang sebagai narasumber oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan pada kegiatan Sosialisasi Pemagangan di Ballroom Lantai 2 Hotel MaxOne Kota Balikpapan (Selasa, 29/03). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 53 peserta dari perwakilan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perusahaan di Kota Balikpapan.
Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu atau yang dikenal dengan istilah Super Deduction Tax.
"Para peserta aktif dalam berdiskusi. Rata-rata, para peserta masih belum paham tentang fasilitas Super Deduction Tax termasuk tata cara menghitung pajaknya," ungkap Agus.
Pemateri berharap bahwa seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah untuk medukung dunia pendidikan dan dunia usaha.
- 15 views