Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota Hiswana Migas Provinsi NTB di Kota Mataram (Rabu, 6/4).
Dihadiri lebih dari 59 orang, peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti dan bertanya dalam sosialisasi tersebut, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta meningkatnya minat Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 8 views