Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Yogyakarta yang diwakili oleh tim Fungsional Penyuluh Pajak Rudi Hendriawan dan Sri Hartini melakukan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring dari studio penyuluh lantai 2 KPP Pratama Yogyakarta (Kamis, 31/3).

Kegiatan  kali ini mengambil tema “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela" dengan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya pernah mengikuti Tax Amnesty  di tahun 2016. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa program PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) yang memiliki banyak manfaat, dan hanya bisa didapatkan apabila Wajib Pajak mengikuti program PPS yang akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, tim penyuluh berharap  pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak  dalam  meningkatkan kepatuhan  melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya lebih meningkat, dan utamanya bisa berpartisipasi dalam menyukseskan PPS ini.