Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Timur melaksanakan tindak lanjut atas sita rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Kamis, 31/3). Kegiatan yang dilakukan berupa pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak.
Proses pemindahbukuan dilakukan dilakukan di salah satu bank di kota Medan dengan didahului oleh penjelasan dari Jurusita KPP Pratama Medan Timur kepada pihak bank. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari KPP Pratama Kisaran dan perwakilan dari wajib pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. kegiatan ini juga merupakan bagian bentuk penegakan hukum perpajakan terkait penagihan atas tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak.
- 8 views