Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) kembali menyelenggarakan kelas pajak online dengan tema tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK. 22/PMK.03/ 2020, Jakarta (Kamis, 7/4).
Kelas pajak dihadiri oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP PMA Tiga dan yang memiiki transaksi hubungan istimewa. Kelas pajak ini masih dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. KPP PMA Tiga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP Khodori Eko Purwanto untuk memberikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.
Acara ini dibuka oleh Nurbaeti Munawaroh, Kepala KPP PMA Tiga dan dihadiri sebanyak 203 wajib pajak.
- 93 views