
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana menyelenggarakan sosialisasi kepada para bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana (Rabu, 6/4). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KP2KP Kaimana dengan diikuti oleh sekitar 34 orang peserta.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana Arsami. Dalam sambutannya, Arsami menyampaikan ucapan terima kasih kepada KP2KP Kaimana yang telah bersedia melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru kepada para bendaharawan. “Saya berharap para bendaharawan yang hadir di kegiatan sosialisasi ini dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada para peserta sosialisasi.
Pada sesi materi, sebagai narasumber adalah Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Narasumber menyampaikan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 Tahun 2008. Selanjutnya Suwandi juga menyampaikan adanya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang yang merupakan sesi terakhir dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam sesi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber mengenai materi yang belum dipahami. Acara berakhir setelah semua pertanyaan peserta sudah dijawab oleh narasumber.
- 13 views