Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyelenggarakan kagiatan pojok pajak yang bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tolitoli, Desa Panasakan, Kabupaten Tolitoli (Rabu, 30/3). Layanan pojok pajak ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Tolitoli dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tolitoli Ediyanto mengapresiasi dan menyambut baik layanan pojok pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Tolitoli.

“Kehadiran layanan Pojok Pajak memberikan kemudahan kepada pegawai yang masih kebingungan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan karena pegawai tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujar Ediyanto.

Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA. Layanan yang diberikan dalam kegiatan pojok pajak ini tidak hanya pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan tetapi juga pelayanan berupa aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memenuhi persyaratan lengkap antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A1/A2. Layanan pojok pajak berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan adanya layanan pojok pajak, KPP Pratama Tolitoli berharap dapat memudahkan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan juga mengurangi kerumunan di KPP Pratama Tolitoli pada akhir pelaporan SPT Tahunan.