
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran siap memberikan pelayanan optimal dalam bentuk pemberian informasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Kisaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 10/3).
Sebagai bentuk pemberian pelayanan optimal kepada wajib pajak, KPP Pratama Kisaran telah menyiapkan loket khusus yang melayani pemberian informasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh. Petugas-petugas pun telah disiapkan untuk membantu memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Indah menjelaskan bahwa wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan PPh secara manual dapat memperoleh informasi terkait pelaporan SPT Tahunan di loket Help Desk SPT Tahunan (Manual). Bagi wajib pajak yang telah melaporakan SPT Tahunan secara elektronik dapat memperoleh asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik di loket khusus yang juga telah disediakan.
Indah mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Indah menambahkan bahwa KPP Pratama Kisaran berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” tutup Indah.
- 12 views