
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua telah berhasil melakukan penyitaan rekening penunggak pajak sebesar 249 Juta Rupiah, (Jumat, 18/03).
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat, serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak yang berinisial PT X bergerak dibidang perdagangan makanan dan minuman memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2021 sebesar 1,2 Miliar Rupiah. Wajib Pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan upaya persuasif lainnya. Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, PT X belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Penyitaan dilakukan terhadap 6 rekening PT X dan rekening penanggung pajaknya, yakni 2 rekening PT X , 1 rekening Komisaris, 2 rekening Direktur dan 1 rekening Presiden Komisaris. Penyitaan dilakukan di salah satu bank di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Penunggak pajak bersikap kooperatif, sehingga setelah proses sita berhasil dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 22 views