Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersama Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar bincang bersama bahas Pemindahbukuan atau yang biasa disebut Pbk melalui Live Instagram di akun @pajakjateng2 dan @pajakcilacap (Rabu, 23/03).
Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari menyampaikan bahwa sering kali wajib pajak mengalami kesalahan pembayaran pajak baik berupa salah tahun pajak, kode jenis pajak, ataupun identitas wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak dapat menggunakan mekanisme pemindahbukuan untuk memindahkan kesalahan bayar ke pembayaran pajak yang sesuai.
Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap Rahmat Hidayat dan Martin Purnama Putra menjelaskan secara detail pengertian, penyebab, syarat, dan tata cara mekanisme pemindahbukuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan Live Instagram ini, KPP Pratama Cilacap berharap wajib pajak lebih paham terkait mekanisme pemindahbukuan dan meminimalisir kesalahan dalam mekanisme tersebut.
- 12 views