Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kantor Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Rabu, 16/03).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi undangan sebagai narasumber sosialisasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara bagi Pelaku Usaha UMKM Kecamata Sanga-Sanga. Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak UMKM Kecamatan Sanga-Sanga tentang kewajiban pajaknya.
Acara sosialisasi berlangsung bersamaan dengan Pojok Pajak yang dimulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA. Layanan yang diberikan beragam, seperti asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi EFIN, asistensi pendaftaran NPWP, perubahan data wajib pajak, dan penghapusan NPWP.
Dengan diadakannya kegiatan Pojok Pajak dan sosialisasi perpajakan ini, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak di Kecamatan Sanga-Sanga untuk memperoleh hak dan informasi terkait perpajakan serta meningkatkan capaian penerimaan SPT Tahunan.
- 11 views