Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Markas Komando Resor Militer (Makorem) 102/Panju Panjung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Acara ini dihadiri oleh jajaran korem 102/pjg yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah (Kamis, 7/4).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Isman menyampaikan materi mengenai klaster-klaster yang ada di UU HPP, mulai dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan UMKM, perubahan lapisan tarif progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sampai dengan ketentuan terbaru mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Banyak peserta yang bertanya tentang mekanisme pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan dana APBN ketika UU HPP ini berlaku. Isman menyampaikan terima kasih atas peran para bendahara pengeluaran yang telah membantu melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak sehingga penerimaan pajak dapat meningkat. 

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa tahun 2021 KPP Pratama Palangkaraya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan meminta dukungan dari para stakeholder untuk mendukung KPP Pratama Palangkaraya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di periode berikutnya.