Kanwil DJP Jawa Barat II mengadakan kegiatan Roadshow PPS di Kabupaten Indramayu (Selasa, 22/03). Program Pengungkapan Sukarela atau disingkat PPS adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Kegiatan Roadshow PPS ini dilaksanakan di beberapa daerah di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten dan Kota Cirebon.
Roadshow PPS Keenam ini disampaikan kepada perwakilan Wajib Pajak di Kabupaten Indramayu, yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Indramayu dan dihadiri sebanyak 30 Wajib Pajak secara tatap muka dan 100 akun peserta melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala KPP Pratama Indramayu beserta jajarannya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar dengan menyampaikan pokok pembahasan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya terkait PPS. Penyampaian laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Handayani. Dan penyampaian materi PPS ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Beny Santoso. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala KPP dan fungsional penyuluh unit kerja Wajib Pajak terdaftar.
Dengan adanya kegiatan Roadshow PPS ini, diharapkan kepada Wajib Pajak yang hadir dapat melaksanakan dialog / diskusi antara DJP dengan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan, meningkatnya awareness aturan pajak terbaru dan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di wilayah Kabupaten Indramayu ini.
- 30 views