Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara bersama Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya terkait pemberlakuan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) pada beberapa sektor seperti jasa konstruksi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari jasa konstruksi, bertempat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) (Senin, 04/04).

Sosialisasi dihadiri lebih dari 100 orang peserta secara daring yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang UU HPP.

Pajak Kuat, Indonesia Maju