
Wajib Pajak (WP) memadati Ruang Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Ratusan Wajib Pajak datang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya mendekati akhir masa pelaporan (Kamis, 31/03).
Menurut Petugas Penerima SPT Faisal Fahmi, jumlah surat yang masuk meningkat lebih dari 1000 SPT setiap harinya menjelang akhir batas pelaporan. “Antrian Wajib Pajak sangat banyak, banyak yang menunggu diluar ruangan konseling” ujarnya.
Pada puncak penerimaan laporan SPT Tahunan Tahun 2022 ini, antusias Wajib Pajak semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh upaya-upaya yang dilakukan KPP Denbar untuk meningkatkan penerimaan laporan antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Satuan Tugas (Satgas) dan Relawan Pajak, pemasangan spanduk lapor SPT di beberapa titik strategis, Whatsapp Blast, Call for Compliance, dan kelas pajak.
Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Penyampaian SPT secara langsung dapat dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk elektronik dapat melalui e-filling atau eform melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi lebih lanjut melalui linktr.ee/denbar901/ apabila menemui kendala dalam proses pelaporan online.
- 7 views