Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan melaksanakan kunjungan kerja ke kantor desa untuk memperoleh informasi alamat wajib pajak (Rabu, 23/3). Desa yang dikunjungi adalah desa Kawal dan desa Teluk Bakau yang berlokasi di wilayah kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam kunjungan ini, KPP Bintan di wakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono, Account Representative wilayah kecamatan Gunung Kijang Sulino Okta Afhu Sianturi, dan pelaksana Waneta Asla Habiba. KPP Bintan menyampaikan kepada kepala Desa teluk Bakau Ramlan dan kepala Desa Kawal Wiryawan Wira bahwa tujuan utama kunjungan adalah untuk silaturahmi dengan perangkat desa serta untuk memperoleh informasi keberadaan Wajib Pajak yang berada di wilayah kerja desa Kawal dan desa Teluk Bakau.
Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respon dari Wajib Pajak. Sebagai tindaklanjut atas tidak adanya tanggapan maka dilakukan kunjungan kerja ke lokasi Wajib Pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.
KPP Bintan berharap dengan dukungan dari perangkat desa, maka keberadaan, alamat dan status Wajib Pajak dapat ditemukan dengan lebih mudah.
- 20 views