
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan melalui Live Instagram dengan tema “SPT Tahunan Orang Pribadi” pada akun Instagram @pajakmdymks (Kamis, 17/3). Tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar memandu langsung jalannya acara dari ruang rapat KPP Madya Makassar, Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung selama 50 menit dipandu oleh Safruddin dan Poerwanto, tim fungsional penyuluh pajak KPP Madya Makassar dan disaksikan oleh 60 penonton dari berbagai kalangan profesi.
Live Instagram kali ini menyampaikan materi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang batas pelaporannya jatuh pada tanggal 30 Maret.
Pemaparan materi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian SPT. ”Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap tahun sehingga yang wajib dilaporkan adalah keadaan per akhir tahun mulai dari 1 januari sampai 31 desember pada tahun yang bersangkutan,” jelas Safruddin.
Lebih lanjut Safruddin juga menjelaskan mengenai bentuk SPT, jenis Surat Pemberitahuan (SPT), jenis penghasilan, dan perhitungan pajak. Selain itu, Safruddin juga tidak lupa menjelaskan mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Selama pemaparan materi berlangsung, Safruddin dan Poerwanto menanggapi pertanyaan dari penonton yang ikut menyaksikan kegiatan secara langsung.
Pihak KPP Madya Makassar berharap dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh wajib pajak yang mengikuti mengenai pelaporan SPT terkhusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta mengingatkan agar segera melaporkannya.
- 12 views