
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap anggota Dewan Perwakilar Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang (Selasa, 22/3).
Kegiatan yang diadakan di Kantor Dewan Perwakilar Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang berlokasi di Jl. Moeh Roem Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, diawali oleh sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Bapak Hanis Purwanto. Dalam sambutannya Hanis Purwanto menjelaskan tentang tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini karena dua hal utama, yaitu masih terdapat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak tersebut dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan,” terang Hanis.
Materi sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Heryoni Ramadhani.
“Tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015," jelas Heryoni.
Heryoni juga menjelaskan beberapa tarif-tarif terkait PPS ini secara detail sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di akhir acara Hanis Purwanto mengajak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela jika ada harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan. “Saya mengajak seluruh hadirin untuk perpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” pungkasnya.
- 9 views