Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah dengan materi “Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah’ yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Semarang Tengah (Selasa, 15/3).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh  60 bendahara instansi pemerintah,  berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 09.00 WIB  dengan menghadirkan narasumber Hero Putra Novanto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi peraturan terbaru seiring dengan terbitnya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang  Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hero menyampaikan materi overview UUHPP, dimulai dari klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), klaster Pajak Penghasilan (PPh), klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.

Selain pemaparan materi, dalam acara tersebut juga terdapat sesi dialog dan tanya jawab seputar permasalahan yang selama ini dialami para bendahara tersebut, sehingga tidak hanya materi yang disampaikan namun pihak KPP Pratama Semarang Tengah juga mendapatkan feedback atas pelaksanaan peraturan perpajakan di lapangan.

Tim penyuluh berharap agar para bendahara yang ditunjuk di masing-masing unit kerja dapat senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. “bendahara merupakan salah satu pahlawan bangsa saat ini karena dengan pengelolaan keuangan negara yang baik, pengamanan penerimaan negara juga akan terjamin, demi pembangunan bangsa yang berkelanjutan,” kata Hero