Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan bekerja sama dengan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah (Senin, 14/3).

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruang pertemuan balai Kecamatan Watukumpul Pemalang. Peserta sosialisasi yang hadir antara lain seluruh Bendahara Desa seKecamatan Watukumpul Pemalang.

Sosialisasi perpajakan dibuka dengan sambutan dari Umroni, Camat kecamatan Watukumpul. “Desa telah memiliki APBDes, jangan lupa memungut dan memotong pajak sesuai aturan pajak yang berlaku, ikuti sosialisasi dengan baik mumpung ada narasumber langsung dari pegawai pajak KPP Pratama Pekalongan” ujar Umroni ketika membuka kegiatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Novita Ratna Mayasari yang menyampaikan materi tentang kewajiban bendahara intansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 231/PMK.03/2019. Dalam sesi penyampaian materi, narasumber menjelaskan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Selain itu, pemateri juga menyampaikan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang merupakan sesi terakhir. Dalam menutup kegiatan sosialisasi diadakan sesi foto bersama.