
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan kembali mengadakan kelas pajak untuk ketiga kalinya secara daring dengan tema Kewajiban Wajib Pajak Baru melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh 11 peserta di Bali (Kamis, 24/3). Kelas pajak daring ini dibawakan oleh relawan pajak KP2KP Kerobokan Ni Luh Komang Sasih Anggreni yang juga bertindak selaku pemateri di kelas pajak ini.
Terdata 10 peserta wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan semuanya mengikuti kelas pajak daring ini. Penyelenggaraan kelas pajak ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak baru tentang kewajiban dan hak perpajakan yang akan mereka dapatkan.
Dalam penjelasannya Sasih menerangkan mengenai berbagai macam administrasi perpajakan yang perlu diketahui bagi wajib pajak baru, seperti pendaftaran NPWP, tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sebagai wajib pajak Bapak/Ibu memiliki 3 kewajiban yaitu mendaftarkan, menghitung, dan melaporkan,” jelas Sasih.
Sasih juga menjelaskan jenis-jenis pajak pusat, dan tentunya menjelaskan sedikit mengenai pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. "Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar negeri," ujar Sasih.
Para peserta terlihat menyimak dengan antusias hal ini terlihat dari tampilan video masing-masing peserta.
- 17 views