Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Aula Hotel Front One Purwodadi, Jl. Gajah Mada No.89, Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Rabu, 23/3).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 25 orang notaris di wilayah Kabupaten Grobogan. Acara dimulai pukul 09.00 dan berlangsung selama 4 jam. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Blora, Mulyanto Budi Santosa. Selanjutnya, pemaparan materi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora, Agus Sugeng Rahayu.
Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Salah satunya adalah pertanyaan dari Suharti yang menanyakan tentang transaksi jual beli tanah mengapa harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTb), lalu nanti ada PPS, bukankah hal ini menjadikan adanya pengenaan pajak yang berganda? . Agus Sugeng Rahayu menjelaskan bahwa secara ketentuan transaksi atas jual beli tanah mengenakan BPHTb kepada pembeli, dan PPh kepada penjual, sedangkan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pengungkapan harta. Dalam hal seluruh harta sudah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak tidak perlu mengikuti PPS.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini KPP Blora berharap para PPAT dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti PPS sebelum jangka waktunya berakhir pada 30 Juni 2022 nanti.
- 17 views