
Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah ingatkan masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu dalam menerima kunjungan audiensi KPP Pratama Bengkulu Satu di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 23/2).
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih juga menjelaskan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang sekarang sedang digaungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gubernur Bengkulu dukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai kesempatan yang diberikan oleh DJP bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakan secara benar paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
Dalam rangka mensukseskan program SPT Tahunan dan PPS maka dalam kesempatan yang sama dilakukan pengambilan video imbauan untuk lapor SPT dan dukungan Program Pengungkapan Sukarela oleh Gubernur Bengkulu dan telah disiarkan melalui akun Youtube resmi KPP Pratama Bengkulu Satu, sehingga masyarakat dapat secara langsung melihat tokoh panutan patuh dan peduli terhadap kewajiban perpajakannya.
Saat kegiatan berlangsung, Gubernur Bengkulu juga mengungkapkan bahwa harus ditumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap DJP agar apapun program yang ditawarkan DJP, masyarakat dapat turut serta mengikuti program dengan baik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap DJP harus dijaga agar masyarakat dapat dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak yang taat” ungkap Rohidin Mersyah saat kegiatan berlangsung.
Apa yang disampaikan oleh Rohidin Mersyah berkaitan dengan upaya KPP Pratama Bengkulu Satu untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) tahun 2022. Gubernur Bengkulu dukung KPP Pratama Bengkulu Satu dalam meraih predikat ZI WBBM tahun 2022. Sehingga diharapkan predikat tersebut dapat menjadi jembatan sinergi antara DJP dengan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
- 28 views