
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Pinrang, Kabupaten Pinrang (Jumat, 18/3).
Audiensi antara kedua belah pihak tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo disambut langsung oleh Zainal Abidin selaku Kepala BPD Sulselbar Cabang Pinrang di ruang kerjanya. Reiza lalu mengungkapkan mengenai pentingnya persepsi yang sama antara Instansi Pemerintah terkait aturan perpajakan.
“Beberapa waktu sebelumnya KP2KP Pinrang menerima kedatangan kepala sekolah dari salah satu sekolah dasar. Maksud kedatangannya adalah untuk meminta dicetakkan ulang kartu NPWP dari sekolahnya tersebut sebagai persyaratan untuk pembukaan rekening di BPD, padahal NPWP bendahara sudah dihapuskan dan digantikan dengan NPWP Instansi Pemerintah,” ucap Reiza membuka pembicaraan.
Lebih lanjut Reiza juga menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam PMK Nomor 231 Tahun 2019. “Dalam PMK tersebut lebih tepatnya pada pasal 27 menyebutkan bahwa DJP secara jabatan menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa. Sebagai gantinya diterbitkanlah NPWP baru bagi Instansi Pemerintah,” tuturnya.
Menurut Reiza, salah satu tujuan dari diterbitkan PMK 231 tersebut adalah untuk memberikan kesederhanaan dan untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Mendengar penjelasan tersebut, Zainal Abidin memberikan tanggapan positif. “Terima kasih atas penjelasannya Pak Reiza, dengan ini kami menjadi semakin paham. Tentu kami mendukung dengan adanya PMK 231 ini menjadikan pengurusan administrasi perpajakan bagi bendahara semakin mudah. Hal itu juga yang mewujudkan upaya simplifikasi administrasi publik di masa yang semakin berpangku kepada tekonologi,” pungkasnya.
- 15 views