Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H. melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik menggunakan e-Filing, di kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud nomor 333, Kota Cimahi (Kamis, 10/3).

Imron melaporkan SPT Tahunan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto dan Account Representative Haris Subekti. Haris menjelaskan tata-cara lapor SPT Tahunan secara elektronik menggunakan e-Filing kepada Kapolres Cimahi. Proses pelaporan SPT Tahunan Kapolres Cimahi menggunakan e-Filing berlangsung cepat dan mudah.

Menurut Imron, salah satu indikasi negara hebat dapat dilihat dari ketaatan warganya yang secara sadar ingin menyejahterakan dan memajukan negara melalui pajak. "Banyak hak kita yang telah diberikan oleh negara kepada kita. Sekarang saatnya kita melakukan kewajiban kita kepada negara ini," ujar Imron.

Kapolres Cimahi menghimbau warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk taat pajak, dibuktikan dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022.

"Kepada siapa lagi negara kita menitipkan kekuatan perekonomiannya jika bukan kepada kita yang taat pajak?" ungkapnya. Imron mengatakan bahwa negara bisa kuat apabila kita taat pajak dan negara bisa goyah apabila pajak tidak berjalan dengan lancar. Untuk itu Imron mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan kesejahteraan rakyat dengan ikut memperkuat perpajakan.

“Semoga  Kapolres Cimahi dapat menjadi panutan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi anggota kepolisian lainnya maupun bagi masyarakat luas," tutur Joni di akhir pertemuan. (I).