"Sebagian besar adalah wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Wajib pajak yang datang juga sudah membawa Bukti Potong dari pemberi kerja dan bukti bayar pajak bagi yang usahawan," ungkap Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Ismail Dzulhijjar Riefa'i saat memberikan asistensi perpajakan kepada wajib pajak di TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Sintang (Senin, 21/3).

Memasuki minggu keempat di bulan Maret, wajib pajak ramai mendatangi KPP Pratama Sintang untuk menerima asistensi perpajakan. Ismail juga menjelaskan wajib pajak yang datang juga sebagian besar sudah membawa Bukti Potong dari Pemberi Kerja bagi karyawan dan sudah melakukan pembayaran pajak bulanan bagi usahawan.