Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat sudah mulai dipenuhi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  menjelang akhir batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2022 di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Semarang Barat di Semarang (Selasa, 22/03).

Selain Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, KPP Pratama Semarang Barat tetap membuka layanan tatap muka bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan, seperti bagaimana cara login , mengatur ulang kata sandi, mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan mengisi form e-Filing maupun e-Form pada laman djponline.pajak.go.id.