Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) kembali menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Jakarta (Senin, 14/03).
Kelas Pajak pada kesempatan ini membahas Progam PPS. Progam ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Acara dibuka oleh Dendi Amrin, Fungsional Penyuluh Pajak Madya dan dilanjutkan dua rekan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho dan Cut Sarah Dwindahany. Kegiatan ini diikuti 24 orang peserta. Peserta terlihat antusias mengikuti kelas pajak tersebut dan aktif mengikuti pre test, pos test dan sesi tanya jawab. Kelas Pajak ini akan rutin dilakukan setiap hari Senin selama bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret tahun 2022 Pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
- 11 views