
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb, Mualif dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolo mengunjungi pameran produk-produk Usaha MIkro Kecil Menengah (UMKM) Khas Kalimantan Utara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bertempat di area terbuka Beat Box Café, Tanjung Selor (Rabu, 16/03).
“Kami berada di bawah naungan Rumahku UMKM, dan Bapak Dinas waktu itu sampaikan ke kami, kalo bukan buatan sendiri bukan produk UMKM namanya, mbak, jadi semua produk-produk ini murni hasil karya tangan kami” ungkap Ibu Suntrik saat diwawancarai oleh salah seorang panitia acara. Kerajinan tangan khas Dayak yang dikemas menjadi ragam busana dan aksesoris pria dan wanita, makanan ringan khas Tanjung Palas, dan madu khas Kalimantan disuguhkan sepanjang acara Bussiness Development Services (BDS) berlangsung.
Bapak Cahyono selaku pemilik UMKM Icha Silver, Ibu Suntrik selaku pemilik UMKM KUB Zahro, Ibu Limina selaku pemilik UMKM Anugera Rayer melayani para pengunjung yang café yang berbelanja, bertanya-tanya tentang detail produknya, ataupun yang sekedar ingin berfoto menggunakan aksesoris khas Dayak.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin, yang dapat diakselerasikan terus menerus sehingga kita bisa tahu pengaruhnya”, selaras dengan sambutan yang diutarakan Max Darmawan, BDS yang diusung oleh KP2KP Tanjung Selor bertempat di BeatBox Café memfasilitasi pelaku UMKM agar produk-produk buatan UMKM dapat diketahui dan dikenal masyarakat sekitar selaku konsumen. Selain itu kegiataan BDS yang mengusung tema “UMKM Tumbuh, Indonesia Tangguh,” sebagai wujud apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.
Di penghujung acara, Max Darmawan menyampaikan aturan terbaru terkait pengenaan pajak untuk UMKM yang dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Dengan adanya batasan peredaran bruto tidak kena pajak, untuk UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final dengan 0,5%, harapannya dukungan pemerintah ini dapat meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi para pelaku UMKM sehingga tidak takut lagi dikenakan pajak.
- 11 views