
Menjelang akhir batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, masyarakat sudah mulai ramai mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sendawar Kab. Kutai Barat (Kamis, 11/03). Salah satunya adalah Jaminanto, seorang terapis pijat yang sudah membuka usahanya lebih dari 20 tahun di Kutai Barat.
Ia datang ke kantor pajak dengan membawa beberapa lembar kertas berisikan omset brutonya per bulan selama tahun 2021 dan lembar Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahun 2020 yang sudah di print dalam kertas A4.
Seperti tahun lalu, Jaminanto dibantu petugas kantor pajak untuk melapor pajak penghasilannya. Dan tahun ini pun, ia menjelaskan bahwa penghasilannya masih sama seperti tahun lalu saat ia melaporkan SPT Tahunannya.
Jaminanto sempat bertanya, “untuk tahun sekarang (2022) saya sudah boleh membuat billingnya Bu?”
Mila, selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM PP 23 Tahun 2018 dalam UU HPP, yaitu wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Sehingga Jaminanto belum wajib membayar pajak penghasilannya jika belum mencapai Rp 500 juta dalam perhitungan akumulatif.
- 11 views